Peran perempuan dalam ranah
politik memang mulai populer belakangan ini. Namun sejumlah daerah di
Indonesia, mengaku sulit mencari sosok perempuan anggota Dewan yang berambisi
politik, minimal yang melek politik. Seperti di Bengkalis (Riau), sejumlah
Parpol Kesulitan Penuhi 30 Persen Perempuan (http://bengkalisone.com/v1view.php?newsid=1110)
Tentu kekurangan caleg perempuan
menjadi masalah tersendiri bagi parpol. Mengingat kebijakan KPU sebagai lembaga
pengurus Pemilu, khususnya terkait dengan penetapan kualifikasi caleg perempuan
sebesar 30%. Sementara bagi banyak parpol merasa kesulitan mencari kader-kader
perempuan untuk diajak bergabung. Terlebih menemukan sosok politikus perempuan
yang benar-benar melek politik.
Melihat fakta hasil pemilu
legislatif 2009, keterwakilan perempuan di DPR RI sekitar 18 persen, di DPRD
provinsi sekitar 16 persen, serta di DPRD kabupaten dan kota sekitar 12 persen.
keterwakilan perempuan di parlemen tersebut ternyata belum mampu mengubah citra
dan kinerja parlemen serta belum mampu menyuarakan isu gender dalam proses
pembuatan perundang-undangan. Bisa dikatakan bahwa perempuan yang berkiprah di
ranah politik tsb belum memahami hakikat berpolitik.
Wajar jika parpol kesulitan
merekrut kader perempuan. Mengingat euforia parpol hanya nampak ketika
menjelang pemilu saja. Harusnya parpol melakukan edukasi politik ke masyarakat
termasuk perempuan. Sehingga mereka yang terjun ke parpol memiliki pemahaman
tentang apa itu politik dan aktifitas apa saja yang harus dilakukan.
Di sisi lain, adanya opini yang
berkembang di masyarakat bahwa politik itu kotor. Penuh intrik, perebutan
kekuasaan, kedustaan, tipu daya, dan penyelewengan yang dilakukan penguasa.
Padahal politik makna awalnya adalah pelaksanaan pengurusan rakyat. Dengan
demikian dapat dipahami bahwa berkecimpung dalam dunia politik berarti
memperhatikan kondisi rakyat, bagaimana seharusnya rakyat diatur, memahami hak
dan kewajiban dari rakyat.
Maka peran politik perempuan
sejatinya tak harus duduk dalam lembaga resmi negara semisal DPRD atau DPR.
Jika perempuan peduli dan empati dengan situasi kekinian di masyarakat, ikut
melakukan perubahan ke arah lebih baik, mampu turut serta mencerdaskan kaum
perempuan akan hak dan kewajibannya sebagai rakyat, mampu menghasilkan generasi
terbaik, maka itu merupakan bentuk kontribusi politik.
Kontribusi politik perempuan
dalam parlemen bukan jaminan bahwa semakin banyak kuota perempuan dalam
parlemen, akan semakin menguntungkan rakyat, khususnya kaum perempuan. Karena
akar permasalahan yang menimpa perempuan seperti pelecehan seksual,
pemerkosaan, eksploitasi, dan kekerasan, bukan karena kurangnya aspirasi
perempuan di parlemen. melainkan sistem yang diterapkan saat ini. Terlebih
sistem yang sekarang ini telah mendistorsi kualitas para perempuannya. Dimana
aktifitas perempuan hanya sebatas dapur, sumur, dan kasur hingga tak sempat berpikir
yang lain, apalagi berpikir politis (mengurusi urusan rakyat) yang merupakan
tingkat berpikir tinggi.
Maka sudah saatnya mengganti
sistem yang sekarang ini dengan sistem yang mengkondisikan rakyatnya untuk
tidak menjadi individu yang individualis. Akan tetapi individu-individu yang
senantiasa berpikir politis, peka terhadap fakta ataupun kondisi kekinian di
masyarakat, terbiasa membahas pelaksanaan pengurusan umat, termasuk nasib
saudara sesama muslim maupun yang nonmuslim. Dalam hal ini Rasulullah bersabda
'barang siapa yang bangun di pagi hari namun tidak memperhatikan urusan kaum
muslimin maka ia bukan bagian dari golonganku.

0 komentar:
Posting Komentar