Sabtu, 01 Juni 2013


Peran perempuan dalam ranah politik memang mulai populer belakangan ini. Namun sejumlah daerah di Indonesia, mengaku sulit mencari sosok perempuan anggota Dewan yang berambisi politik, minimal yang melek politik. Seperti di Bengkalis (Riau), sejumlah Parpol Kesulitan Penuhi 30 Persen Perempuan (http://bengkalisone.com/v1view.php?newsid=1110)

Tentu kekurangan caleg perempuan menjadi masalah tersendiri bagi parpol. Mengingat kebijakan KPU sebagai lembaga pengurus Pemilu, khususnya terkait dengan penetapan kualifikasi caleg perempuan sebesar 30%. Sementara bagi banyak parpol merasa kesulitan mencari kader-kader perempuan untuk diajak bergabung. Terlebih menemukan sosok politikus perempuan yang benar-benar melek politik.

Melihat fakta hasil pemilu legislatif 2009, keterwakilan perempuan di DPR RI sekitar 18 persen, di DPRD provinsi sekitar 16 persen, serta di DPRD kabupaten dan kota sekitar 12 persen. keterwakilan perempuan di parlemen tersebut ternyata belum mampu mengubah citra dan kinerja parlemen serta belum mampu menyuarakan isu gender dalam proses pembuatan perundang-undangan. Bisa dikatakan bahwa perempuan yang berkiprah di ranah politik tsb belum memahami hakikat berpolitik.

Wajar jika parpol kesulitan merekrut kader perempuan. Mengingat euforia parpol hanya nampak ketika menjelang pemilu saja. Harusnya parpol melakukan edukasi politik ke masyarakat termasuk perempuan. Sehingga mereka yang terjun ke parpol memiliki pemahaman tentang apa itu politik dan aktifitas apa saja yang harus dilakukan.

Di sisi lain, adanya opini yang berkembang di masyarakat bahwa politik itu kotor. Penuh intrik, perebutan kekuasaan, kedustaan, tipu daya, dan penyelewengan yang dilakukan penguasa. Padahal politik makna awalnya adalah pelaksanaan pengurusan rakyat. Dengan demikian dapat dipahami bahwa berkecimpung dalam dunia politik berarti memperhatikan kondisi rakyat, bagaimana seharusnya rakyat diatur, memahami hak dan kewajiban dari rakyat.

Maka peran politik perempuan sejatinya tak harus duduk dalam lembaga resmi negara semisal DPRD atau DPR. Jika perempuan peduli dan empati dengan situasi kekinian di masyarakat, ikut melakukan perubahan ke arah lebih baik, mampu turut serta mencerdaskan kaum perempuan akan hak dan kewajibannya sebagai rakyat, mampu menghasilkan generasi terbaik, maka itu merupakan bentuk kontribusi politik.

Kontribusi politik perempuan dalam parlemen bukan jaminan bahwa semakin banyak kuota perempuan dalam parlemen, akan semakin menguntungkan rakyat, khususnya kaum perempuan. Karena akar permasalahan yang menimpa perempuan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi, dan kekerasan, bukan karena kurangnya aspirasi perempuan di parlemen. melainkan sistem yang diterapkan saat ini. Terlebih sistem yang sekarang ini telah mendistorsi kualitas para perempuannya. Dimana aktifitas perempuan hanya sebatas dapur, sumur, dan kasur hingga tak sempat berpikir yang lain, apalagi berpikir politis (mengurusi urusan rakyat) yang merupakan tingkat berpikir tinggi.

Maka sudah saatnya mengganti sistem yang sekarang ini dengan sistem yang mengkondisikan rakyatnya untuk tidak menjadi individu yang individualis. Akan tetapi individu-individu yang senantiasa berpikir politis, peka terhadap fakta ataupun kondisi kekinian di masyarakat, terbiasa membahas pelaksanaan pengurusan umat, termasuk nasib saudara sesama muslim maupun yang nonmuslim. Dalam hal ini Rasulullah bersabda 'barang siapa yang bangun di pagi hari namun tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan bagian dari golonganku. 


0 komentar:

Posting Komentar